Seorang ABG wanita berusia 17 tahun menjadi korban penyekapan di sebuah kamar hotel di Jakarta Utara. Pelaku merupakan seorang pria berkewarganegaraan China berhasil dibekuk polisi.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/4/2026), pelaku dan korban berhasil diamankan pada Sabtu, 25 April 2026 dini hari. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah vape narkoba di dalam kamar.
Pelaku WNA China
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4), pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bergerak dan mendapati korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50) yang merupakan seorang WNA.
Budi mengatakan, langkah pertama yang dilakukan petugas adalah memastikan korban dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan yang diperlukan. Korban inisial AAW berusia 17 tahun.
"Dalam penanganan perkara ini, keselamatan korban menjadi prioritas utama. Korban telah dievakuasi dari lokasi dan diberikan pendampingan, termasuk upaya pemulihan psikologis," ujar Kombes Budi Hermanto.
Foto: Polisi menemukan ratusan vape narkoba di TKP ABG disekap di hotel Jakut. (dok. Istimewa)
Temuan Ratusan Vape Etomidate
Polisi mengungkap fakta lain dalam kasus ini. Dalam pengungkapan ini, ditemukan adanya ratusan vape etomidate yang masih didalami lebih lanjut.
"Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (27/4).
Belum diketahui asal-usul vape narkoba yang ditemukan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan WNA.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
Kronologi Singkat Pengungkapan
Kasus itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4) pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, diinformasikan korban disekap juga adanya indikasi dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bergerak dan mendapati korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50) yang merupakan seorang WNA.
"Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate," kata Kombes Budi Hermanto.
Polisi sudah mengevakuasi korban dari lokasi kejadian dan memastikan keselamatannya. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan, termasuk rehabilitasi psikologis guna memulihkan kondisi korban.
Saksikan Live DetikPagi :
(mea/mea)


















































