2 Terdakwa Kasus Proyek PUPR Didakwa Suap Anggota DPRD OKU Rp 3,7 M

1 day ago 4

Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso didakwa memberi suap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp 3,7 miliar.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ujar jaksa KPK Rakhmat Irwan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Jaksa mengatakan M Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp 2,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp 1,5 miliar. Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Coorporation. Jika dijumlah, total suap keduanya senilai Rp 3,7 miliar.

Jaksa Rakhmat mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD Tahun 2025.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029," ucap jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak juga Video '9 Proyek Korupsi Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU':

(zap/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |