2 Hakim MK Pernah Dicokok KPK, Pimpinan DPR Harap Adies Jaga Integritas

1 week ago 8
Jakarta -

Rapat paripurna DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR pengganti Arief Hidayat. Pimpinan DPR mengingatkan 2 pengalaman hakim MK yang pernah dicokok KPK jadi pembelajaran.

"Ya, kalau kekhawatiran saya kira wajar, karena memang ada dua pengalaman (hakim MK) ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kedua hakim MK yang pernah dicokok tersebut adalah Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Keduanya punya latar belakang politik karena pernah aktif dalam partai politik. Keduanya terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saan mengatakan peristiwa itu harus dijadikan pelajaran. Untuk itu, dia berharap Adies nantinya bisa menjaga integritas.

"Dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu, sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi," sebutnya.

"Jadi kita yakin apa Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional," tambahnya.

Terkait mengapa dipilih, Saan mengatakan Adies memiliki latar belakang hukum yang mumpuni. Jadi diyakini Adies memiliki kemampuan menjadi hakim MK.

"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III," ucap dia.

Dalam rapat paripurna DPR telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |