Polda Metro Jaya (PMJ) telah memeriksa 122 korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Group. Untuk mempermudah proses hukum, Polda Metro Jaya membuka posko bagi para korban.
"Tadi update sampai sekarang yang diperiksa ada 140 orang saksi yang 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 orang itu mewakili jumlah pax jemaah sebanyak 337 pax jemaah. Ini yang baru diperiksa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andaru mengatakan masih ada sejumlah korban penipuan Hanania lainnya. Termasuk korban yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga posko aduan masih terus dibuka oleh polisi.
"Tentunya masih ada korban-korban lain, termasuk juga ada beberapa korban yang berada di yurisdiksi di luar wilayah Polda Metro Jaya ya. Ini silakan posko pengaduan juga masih kami buka di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami tentunya berempati kepada korban sehingga hari ini tahapannya juga kami sampaikan," ungkapnya.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan.
"Kami sampaikan hari ini kami masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi, melakukan penelusuran aset daripada tersangka. Dan yang utama membereskan perkara ini sampai kepada tahap selanjutnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Saat ini polisi telah menahan tersangka.
"Tersangka sekarang ada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Tentunya ini dilakukan supaya penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman fakta-fakta, mencari informasi sehingga semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara, ya semoga penelusuran juga semakin maksimal," imbuhnya.
(rdh/rfs)


















































