Jakarta -
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan penunjukan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPD RI tak melanggar UU MD3. Yorrys mengatakan penunjukan itu sebagai penugasan.
"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara, itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja, dan dia kan ditugaskan, ada penugasan," kata Yorrys di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Yorrys mengatakan pihaknya telah membahas secara menyeluruh terkait penugasan Komjen Iqbal. Menurutnya, penugasan seperti itu bukan hanya terjadi di DPD, tapi juga lembaga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu. Tetapi kita melalui kajian, kita lihat secara UU sesuai nggak, baru kita laksanakan. Jadi nggak ada langgar UU MD3," tegasnya.
Pelantikan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut sebagai kunci Irjen Iqbal bisa menempati pos tersebut.
"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil, Kamis (22/5).
Sebelum Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.
Komjen Mohammad Iqbal dilantik secara resmi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, pada Senin (19/5). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Sultan Najamudin.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini