Warga RI Habiskan Duit Rp119 T/Tahun Beli Baju, Alas Kaki-Tutup Kepala

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Belanja masyarakat Indonesia untuk pakaian, alas kaki, dan tutup kepala mencapai angka yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk 281,6 juta jiwa, total pengeluaran warga RI untuk komoditas sandang ini diperkirakan menembus Rp119,8 triliun per tahun.

Besarnya pasar domestik ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama agar tidak dikuasai oleh peredaran pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan, pemerintah ingin melindungi potensi besar pasar dalam negeri tersebut sekaligus menjaga industri sandang nasional. Salah satu langkah utamanya adalah memastikan larangan impor pakaian bekas ditegakkan secara ketat.

"Impor pakaian bekas sudah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Permendag No. 40 Tahun 2022, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Permendag No.18 2021 dan Permendag No. 51 Tahun 2015 mengenai larangan impor pakaian bekas," ujar Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski sudah dilarang, data menunjukkan peredaran pakaian bekas impor masih terjadi dan bahkan melonjak. Faisol menyebut, impor pakaian bekas meningkat tajam pada 2024.

"Berdasarkan data BPS, terdapat barang bekas impor dalam jumlah kecil yang tercatat secara resmi. Berdasarkan informasi Ditjen Bea Cukai, impor ini merupakan barang bawaan. Namun, data impor pakaian bekas melonjak pada tahun 2024 sekitar 3.865 ton," katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara data nasional dan data perdagangan internasional.

"Berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara impor yang tercatat di BPS dan data impor, terutama Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada tahun 2024," ungkap dia.

Secara rata-rata, porsi impor pakaian bekas dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan pakaian jadi baru yang masuk secara resmi.

"Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi yang baru dan resmi pada tahun 2020 hingga 2025 sebesar 48 persen. Impor pakaian bekas persentasenya cukup tinggi dan sangat mengganggu, serta merugikan negara karena tidak terkena bea masuk, bea tambahan, PPN maupun PPH," jelas Faisol.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, dampaknya juga langsung dirasakan industri dalam negeri.

"Selain kerugian negara, tentu harga barang ini karena lebih murah memukul langsung produk dalam negeri yang tentu saja terkena PPN dan PPH," ujarnya.

Menurut Faisol, pakaian bekas impor ilegal masuk ke pasar domestik dengan harga yang sangat rendah dan variasi produk yang luas.

"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah, 10,4 sampai dengan 19,9 kali lipat lebih rendah, dan variasi produk yang luas, branded akan langsung bersaing dengan produksi lokal," katanya.

Padahal, dari sisi pasar, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

"Dilihat dari sisi pasar, pasar dalam negeri memiliki potensi yang sangat besar bagi pakaian alas kaki dan tutup kepala," ujar Faisol.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pengeluaran masyarakat untuk komoditas sandang mencapai 35.000 per kapita per bulan.

"Dengan jumlah total penduduk Indonesia 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk komoditas sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan setara dengan Rp119,8 triliun per tahun," jelasnya.

"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," sambung dia.

Untuk menjaga pasar domestik tersebut, Kementerian Perindustrian menyiapkan strategi penguatan pengawasan dan industri.

"Sebagai bagian dari strategi komprehensif, kami dari Kementerian Perindustrian terus memperkuat industri tekstil dan produk tekstil dengan beberapa langkah," kata Faisol.

Langkah pertama adalah memperketat pengawasan dan penindakan di jalur masuk barang.

"Yang pertama, meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan mendorong memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tikus, berkoordinasi dengan Bea Cukai, TNI AL, dan Bakamla, serta kepolisian," ujarnya.

Selain itu, penindakan hukum juga dimaksimalkan. "Kemudian, penindakan hukum secara maksimal dan sistem pelaporan terpadu," lanjut Faisol.

Sementara untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama.

"Yang pertama, penguatan dan branding produk fashion IKM dalam negeri, insentif fiskal dan nonfiskal, program hilirisasi dan modernisasi mesin," katanya.

Dari sisi konsumen, pemerintah juga mendorong kampanye belanja produk lokal.

"Lalu, kami juga mendorong kampanye dan pemberdayaan konsumen dengan melakukan kampanye cinta produk lokal, edukasi dampak negatif, dan pengembangan sentra fashion lokal," pungkas Faisol.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |