Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025. Hal ini ditandai dengan penyerahan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR.
Ketika ditanya oleh wartawan terkait penyelesaian revisi UU P2SK Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti lini masa pemerintah. Jika pemerintah menginginkan proses yang cepat, DPR dapat mempercepat pembahasan. Namun, apabila dibutuhkan waktu lebih untuk pembahasan yang lebih rinci, pihaknya dapat memfasilitasi waktu.
"Nah, itu nanti akan kita bahas bersama-sama. Pemerintah mau cepat, kita garap cepat, mau pemerintah ingin teliti dan kemudian lebih detail, kita bisa punya waktu yang lebih cukup," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurut Misbakhun, seluruh substansi pembahasan tersebut telah tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita akan membahas dengan sebaik-baiknya, tentunya kalau kita ingin membahasnya dengan baik, kita juga dengan hati-hati, bisa cepat, teliti, objektif, sesuai dengan kebutuhan, dan tentunya itu kan semuanya sudah ada di DIM," ujar Misbakhun.
"Karena apa DPR ini bisa rapat pada saat masa sidang, bisa juga rapat pada di luar masa sidang. Jadi semuanya bisa kita lakukan," tegasnya.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK ini penting karena ekonomi Indonesia perlu didukung sektor keuangan yang sehat untuk mendorong percepatan pertumbuhan. Karena itu, diperlukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.
"Ini semua amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan produktif dengan manajemen risiko yang sulit,"kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memulai rapat pembahasan dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Oleh karena itu, ia menekankan, reformasi sektor keuangan yang dimulai dengan penerbitan UU P2SK sejak 2023 lalu perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
Dalam rapat ini, Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja alias panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.
"Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku," paparnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































