Waka MPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Undang-undang

6 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. Ia menilai pengakuan negara terhadap masyarakat adat harus segera diwujudkan melalui payung hukum yang kuat.

"Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," kata Rerie dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret itu, Rerie menyebut tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA agar segera disahkan menjadi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie.

Rerie menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Ia berharap masuknya RUU MHA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata di parlemen.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berharap pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

Data menunjukkan jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 50-70 juta jiwa. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai 32,3 juta hektare.

Namun hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi. Sementara sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat tercatat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie.

Simak juga Video: Kemendagri Bicara Percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |