Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook

1 hour ago 4
Jakarta -

Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim mengatakan Ibam tidak menerima aliran dana secara langsung akan tetapi berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Tak Terbukti Terima Aliran Dana

Hakim mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dalam putusannya, hakim mengatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus ini.

"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.

Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," ujar hakim.

Peran Ibam Diungkap Hakim

Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook. Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto.

Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

"Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google," ujar hakim.

Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan yang netral dan independen.

"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar hakim.

Kerugian Negara di Kasus Chromebook

Majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim Sunoto.

"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.

Hakim mengatakan terjadi mark-up harga pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan harga mark-up itu 3 kali lipat dari harga pasar.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar hakim.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa yang hanya menyebutkan kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.

"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum," ujar hakim.

Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Ibam Usai Vonis: Ini Kriminalisasi

Usai sidang vonis, Ibam buka suara. Ibam menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Ibam menyebut Kemendikbud telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Ibam merasa kesalahan keputusan ini dilimpahkan kepadanya.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Bui"

(lir/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |