Jakarta -
Video seorang pria nekat menumpang kereta barang viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terekam saat kereta tersebut melintas di Stasiun Jatinegara.
Dalam video, terlihat ada petugas satuan pengamanan (satpam) Stasiun Jatinegara yang langsung menangkap pria tersebut. Pria itu sempat melambaikan tangan ke arah petugas. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta memastikan petugas telah menangani secara cepat pria yang viral tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan, setelah menerima informasi dari petugas operasional, tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta segera memeriksa dan menindak pria itu saat rangkaian KA 2525 memasuki Stasiun Jatinegara pada Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat koordinasi yang baik antara petugas operasional dan petugas pengamanan, oknum tersebut dapat segera diamankan dalam keadaan selamat. Selanjutnya petugas memberikan pendampingan dan edukasi terkait keselamatan di lingkungan perkeretaapian," ujar Franoto, Selasa (9/6).
Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum tersebut tidak membawa identitas diri dan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, kemanusiaan, dan pelayanan.
Franoto menegaskan kereta barang merupakan sarana yang diperuntukkan bagi angkutan logistik dan bukan untuk mengangkut penumpang. KAI secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan transportasi sesuai dengan peruntukannya serta tidak berada di area operasional perkeretaapian tanpa izin demi keselamatan bersama.
"Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pengawasan, patroli rutin. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan merupakan prioritas utama KAI," jelas Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Lihat juga Video 'Warga Terekam Buang Sampah ke Kereta Barang, KAI Ingatkan Ancaman Penjara':
(jbr/dhn)

















































