Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar. Serta merombak secara besar besaran, tempat pelayanan para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 07/05/2026) berikut ini.
Add
source on Google


















































