Tom Lembong Klaim AI Sebut Dirinya Tak Bersalah di Korupsi Impor Gula

5 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom berharap majelis hakim membebaskannya dari 7 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengajukan permohonan saya, agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum. Doa saya bagi negeri tercinta, bagi seluruh bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa terbaik di dunia, dan bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula ini," kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Tom menyinggung soal kecerdasan Artificial intelligence (AI). Dia menyebut AI menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Artificial Intelligence tersebut akan menjawab berdasarkan ribuan halaman berkas, Berita Acara Pemeriksaan, transkrip Persidangan, kompilasi Aturan, Ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah dan bahwa persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan Tipikor terhadap para Terdakwa ini oleh Jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa hanya menuduhkan kerugian negara ke perusahaan gula swasta bukan kepadanya. Sebab, kata Tom, dia tidak dimintai untuk menyetor dana tunai sebagai jaminan yang dapat disita oleh penyidik.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah meminta para industri gula swasta nasional untuk menyetor dana tunai sebesar Rp 565 miliar sebagai jaminan yang dapat disita nanti, kalau persidangan nanti membuktikan kerugian negara sejumlah itu memang terjadi akibat tata kelola gula nasional di 2015-2016," kata Tom.

"Kejaksaan Agung tidak meminta saya untuk setor jaminan tunai. Kerugian negara yang dituduh penyidik dan penuntut tidak dituduhkan kepada saya, tapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional," imbuhnya.

Dia mengaku hanya menjalankan kebijakan yang sudah berjalan di era Mendag Rachmat Gobel. Dia mengatakan keuntungan yang diperoleh industri gula swasta merupakan keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi ke-9 individu perorangan.

"Bagaimana saya bisa dituduh memperkaya 10 industri gula swasta, kalau keuntungan yang mereka peroleh bervariasi mencerminkan risiko usaha yang mereka hadapi. Dan bahkan 1 dari 10 industri gula tersebut mencatat kerugian sebesar hampir Rp 80 miliar atas kerja samanya dengan PT PPI," ucapnya.

Tom mengatakan perkembangan stok gula nasional di 2015 terus menurun yang menandakan produksi gula dalam negeri tidak mencukupi. Dia mengaku saat itu hanya mencoba menstabilkan harga gula dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional.

"Saya juga tidak akan mengkotori nama baik Dirjen saya pada saat itu, almarhum Karyanto Suprih, karena beliau mengambil keputusan untuk mengganti syarat Rekomendasi Kementerian Perindustrian dengan dokumen Perjanjian Kerjasama penerima penugasan dengan vendornya," ujarnya.

"Tindakan Dirjen Karyanto Suprih mengganti syarat izin impor, mengutamakan kepentingan masyarakat agar bahan pokok pangan yaitu dalam hal ini gula, tersedia dengan harga yang masih terjangkau, di atas kepentingan dangkal yaitu kesempurnaan administrasi," tambahnya.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18

Simak Video: Tom Lembong: Saya Gabung Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |