Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa mendiang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, pernah menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun kasus tersebut sudah lama selesai.
"Iya, Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO di Jepang. Kasusnya sudah lama dan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dirjen PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Banguntapan, Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (9/7/2025).
Oleh sebab itu, Judha meminta kepada masyarakat untuk tidak mengait-ngaitkan hal tersebut dengan meninggalnya Arya Daru Pangayunan. Judha menilai lebih baik menunggu hasil penyelidikan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita menunggu hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ucapnya.
Terlepas dari hal tersebut, Judha mengungkapkan bahwa tugas Daru di Kemlu lebih kepada perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Di mana fokusnya terhadap pemulangan anak-anak yang telantar.
"Jadi almarhum lebih banyak bertugas di pemulangan anak-anak telantar, terus evakuasi," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Pemerintah Proses Pemulangan 92 WNI Korban TPPO di Myanmar
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini