Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pengelolaan keuangan negara yang efektif dan akuntabel merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam konteks ini, pengukuran Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memegang peranan penting sebagai indikator kualitas implementasi anggaran oleh satuan kerja. IKPA dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana satuan kerja mengelola anggaran secara tertib, efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo, sebagai ujung tombak pelaksanaan anggaran di wilayah kerjanya, terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja satuan kerja (satker) mitra KPPN Sidoarjo. Pada triwulan II tahun 2025, KPPN Sidoarjo melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan anggaran yang mencakup 78 satker dari 26 kementerian/lembaga (K/L) dengan total pagu sebesar Rp8,71 triliun. Realisasi anggaran mencapai Rp3,86 triliun atau sekitar 44,40% dari total pagu.
Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh capaian kinerja pelaksanaan anggaran, mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi satker, serta merumuskan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator IKPA yang meliputi Revisi Anggaran, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, serta Capaian Output.
Dalam kondisi fiskal yang diwarnai oleh kebijakan efisiensi dan penyesuaian struktural akibat perubahan nomenklatur kementerian/lembaga di bawah Kabinet Merah Putih, kajian ini menjadi semakin relevan untuk menggambarkan tantangan nyata yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran. Selain itu, KPPN Sidoarjo juga berperan penting dalam mengawal ketepatan waktu, kepatuhan prosedural, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan satuan kerja di wilayah kerjanya.
Tinjauan Umum Kinerja IKPA Triwulan II 2025
Secara agregat, capaian indikator IKPA untuk triwulan II 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebagian besar indikator mencatat nilai optimal (100), dengan satu indikator, yaitu pengelolaan UP dan TUP, yang belum mencapai nilai optimal (99,51). Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas satker telah menjalankan tugas pelaksanaan anggaran dengan cukup baik.
Berikut adalah ringkasan capaian nilai IKPA per indikator yang diperoleh dari aplikasi OM-SPAN dengan cut off tanggal 8 Juli 2025:
* • Revisi Anggaran: 100
* • Deviasi Halaman III DIPA: 100
* • Penyerapan Anggaran: 100
* • Belanja Kontraktual: 100
* • Penyelesaian Tagihan: 100
* • Pengelolaan UP dan TUP: 99,51
* • Capaian Output: 100
Meskipun sebagian besar indikator menunjukkan capaian optimal, masih terdapat beberapa satuan kerja yang menghadapi kendala teknis dan administratif yang perlu mendapat perhatian serius untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang optimal di semester berikutnya.
Pembahasan Per Indikator Kinerja
1. Revisi Anggaran
Indikator ini mengukur kualitas perencanaan anggaran satuan kerja berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam satu semester. Semakin sedikit revisi, semakin baik nilai yang diperoleh. Seluruh satker di KPPN Sidoarjo memperoleh nilai 100 karena frekuensi revisi mereka kurang dari tiga kali selama semester I.
Meskipun demikian, penting untuk mencermati bahwa frekuensi revisi yang rendah belum tentu menunjukkan kualitas perencanaan yang baik apabila revisi dilakukan karena perencanaan awal yang tidak realistis. Oleh karena itu, satker disarankan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal tahun anggaran.
2. Deviasi Halaman III DIPA
Indikator ini mencerminkan kesesuaian antara rencana dan realisasi anggaran yang dituangkan dalam Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan. Penilaian didasarkan pada rata-rata tertimbang dari deviasi antara realisasi dan rencana bulanan.
Walaupun nilai total indikator mencapai 100, sebagian satker belum mendapatkan nilai optimal. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dalam pengajuan tagihan akibat pemblokiran anggaran atau belum diterbitkannya juknis. Untuk itu, satker perlu lebih proaktif dalam memutakhirkan halaman III DIPA secara berkala agar deviasi dapat ditekan.
3. Penyerapan Anggaran
Indikator ini menunjukkan sejauh mana satker mampu merealisasikan anggaran sesuai dengan target penyerapan yang telah ditetapkan. Penyerapan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang terhadap proporsi jenis belanja.
Seluruh satker mencatat nilai 100, menunjukkan keberhasilan dalam mencapai target penyerapan triwulanan. Namun, terdapat beberapa kendala teknis yang masih dihadapi, seperti pemblokiran anggaran dan keterlambatan juknis. Oleh karena itu, perencanaan penyerapan harus lebih cermat dan fleksibel terhadap perubahan situasi.
4. Belanja Kontraktual
Indikator ini terdiri dari tiga komponen utama: distribusi akselerasi kontrak, kontrak pra-DIPA, dan akselerasi kontrak belanja modal (kode akun 53). KPPN sebagai Kuasa BUN berhasil memperoleh nilai 100, sementara satu satker belum mendapatkan nilai maksimal karena akselerasi belanja modal baru dilakukan di Triwulan III.
Satker perlu mempercepat proses kontraktual di semester awal dan mengoptimalkan pelaksanaan belanja kecil (di bawah Rp200 juta) sejak triwulan I agar tidak tertunda di semester berikutnya.
5. Penyelesaian Tagihan
Indikator ini menilai ketepatan waktu penyelesaian tagihan kontraktual dari tanggal BAST/BAPP hingga SPM diterima oleh KPPN. Batas waktu maksimal yang diperkenankan adalah 17 hari kerja.
Semua satker berhasil meraih nilai 100, menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap ketentuan penyampaian tagihan. Disiplin ini harus dijaga agar tidak terjadi penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran.
6. Pengelolaan UP dan TUP
Indikator ini memiliki nilai terendah (99,51) dibanding indikator lainnya. Nilai ini dipengaruhi oleh keterlambatan tiga satker dalam pengajuan SPM GUP serta ketidaktepatan dalam perhitungan dan pelaporan GUP bulanan.
Disarankan agar satker segera mengajukan penggantian UP sebelum jatuh tempo dan memastikan akurasi penggunaan KKP. Setoran TUP juga harus diminimalkan agar tidak mengganggu kelancaran kas negara.
7. Capaian Output
Indikator ini menilai kesesuaian antara target dan realisasi output kegiatan. Penilaian juga mempertimbangkan ketepatan waktu pelaporan, yakni maksimal lima hari kerja pada bulan berikutnya.
Meskipun nilai mencapai 100, beberapa satker mengalami hambatan akibat belum tersedianya juknis atau terkena kebijakan efisiensi. Oleh karena itu, satker harus segera menyampaikan laporan output dan melakukan penyesuaian target apabila diperlukan.
Analisis Isu Strategis Pelaksanaan Anggaran
Beberapa isu strategis muncul selama pelaksanaan anggaran triwulan II 2025. Pertama, perubahan nomenklatur K/L akibat terbentuknya Kabinet Merah Putih menyebabkan keterlambatan dalam penyesuaian struktur organisasi dan pelantikan pejabat perbendaharaan. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya proses pencairan anggaran di beberapa satker.
Kedua, kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional turut mempengaruhi realisasi belanja. Banyak kegiatan yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan atau mengalami pemangkasan.
Ketiga, masih terdapat banyak blokir pada pagu anggaran, yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengajuan dan pencairan tagihan. Situasi ini menuntut peran aktif KPPN dalam memberikan asistensi kepada satker, serta perlunya peningkatan koordinasi antarunit eselon I dan K/L untuk mempercepat proses penyesuaian kelembagaan dan penganggaran.
Kesimpulan dan Rekomendasi Umum
Secara keseluruhan, capaian IKPA KPPN Sidoarjo Triwulan II 2025 menunjukkan performa yang sangat baik. Sebagian besar indikator mencapai nilai optimal, mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Beberapa satuan kerja masih menghadapi kendala teknis seperti pemblokiran anggaran, keterlambatan juknis, dan ketidaktepatan dalam pengelolaan UP/TUP. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat satker.
KPPN Sidoarjo diharapkan terus memberikan bimbingan teknis, monitoring, dan asistensi aktif untuk memastikan bahwa satuan kerja dapat menjalankan anggaran secara optimal. Dengan langkah-langkah korektif yang tepat, diharapkan pada Triwulan III dan IV, kualitas pelaksanaan anggaran akan semakin meningkat dan memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas belanja pemerintah.
Tulisan ini menjadi dasar penting dalam mengidentifikasi area perbaikan dan menyusun strategi pelaksanaan anggaran yang lebih baik ke depan. Sinergi antara KPPN dan satker menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
(miq/miq)