Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Perempuan selebgram Mondy Tatto alias DRA alias M turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D, seorang laki-laki, dan DRA alias M, seorang perempuan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Rabu (22/7/2026).
Keduanya menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama dan turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus itu terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Sabtu (27/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diamankan di wilayah Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi.
Peristiwa bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berinisial FA alias K sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon. Tidak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor milik DRA.
Korban kemudian bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diduga memicu perselisihan dan cekcok antara korban dan DD.
TKP anak punk pengamen jalanan tewas dibunuh di Bekasi. (dok Istimewa)
Keduanya kemudian saling pukul dan sempat bergulat di jalan meskipun beberapa orang di sekitar lokasi berusaha melerai. Mondy diduga turut memukul korban.
"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.
Dalam laporan kepolisian, korban tercatat telah meninggal dunia. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta kaitan antara peristiwa tersebut dan kondisi korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terkait.
Dari penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan/atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional beserta ketentuan penyesuaian pidananya.
Polsek Cikarang Barat menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dipicu Urusan Asmara
Ketua RT setempat Boy Sandi mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke Kalijaya.
"Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.
Dia mengatakan korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Menurut dia, perselisihan diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang juga dikenal di lingkungan tersebut.
"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," katanya.
(jbr/mei)

















































