Seorang warga asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Amirudin terbukti bersalah melakukan penembangan Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Pria berusia 61 tahun tersebut divonis 2 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Rabu (11/3/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, ia dikenai denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis dalam putusan.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika terdakwa memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, untuk menebang pohon kecapi. Pohon itu rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa.
"Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa," tulis dalam dakwaan.
Setelah itu, terdakwa meminta saksi menebang pohon dengan menggunakan mesin gergaji. Setelah pohon tumbang, saksi kemudian memotong pohon kayu menjadi beberapa bagian.
Pada saat melakukan kegiatan itu, aksi mereka diketahui oleh petugas yang berjaga di lokasi. Keduanya lantas langsung menghentikan aktivitas pemotongan.
"Pada saat Terdakwa dan saksi Arsana sedang memotong pohon tersebut, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Arsana memberhentikan kegiatan tersebut," tulis dakwaan.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak TNUK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp 504.000," kata majelis hakim.
(isa/isa)


















































