Tak Cuma Uang Saku Rapat, Uang Pulsa PNS Juga Dihapus!

3 days ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025. Melalui aturan ini, sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah disampaikan Menkeu bahwa Kementerian Keuangan terus menjaga Keuangan Negara dan APBN tetap sehat dan kredibel.

Dia pun menambahkan amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.

"Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency)," kata Lisbon, dalam press briefing, Senin kemarin (3/6/2025).

Atas dasar arahan ini, ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Lisbon pun mengungkapkan Kementerian Keuangan memutuskan melakukan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS. Hal ini dilakukan karena kebijakan biaya paket data sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun pemerintah daerah saat ini.

Adapun, sebelumnya satuan biaya paket data ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 lalu.

"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi Covid-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan" tegas Lisbon.

Selain biaya paket data, pemerintah juga menghapus uang saku rapat. Pada tahun ini, menurutnya, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat setengah hari.

"Jadi yang ada uang saku per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board ya. Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard ya yang menginap," ungkap Lisbon.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berjalan 3 Bulan, Laporan Kemenkeu Sebut MBG Telan Rp 3 T

Next Article Video: Pemerintah Resmi Potong Dana Transfer ke Daerah 50%

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |