Tak Cuma Biodiesel, RI Kini Kaji Mandatori Bioetanol-Bioavtur!

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pelaksanaan program mandatori bioetanol dan bioavtur setelah sukses menjalankan mandatori biodiesel 40% atau B40. Program tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah berhasil menjalankan program biodiesel B40 dan berencana meningkatkannya kembali ke B50 dan seterusnya.

Menurut Eniya, untuk penggunaan bioetanol penerapannya telah mencapai tahap uji komersial dengan campuran sebesar 10%. Namun, implementasi bioetanol baru diterapkan di wilayah non-PSO sehingga harga ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

"Bioetanol sekarang sudah 10% uji komersial dan ini wilayah Non PSO jadi harga sesuai market," kata Eniya kepada CNBC Indonesia Jumat (9/5/2025).

Eniya menyebut untuk mendukung program mandatori bioetanol, pemerintah terus menggelar forum group discussion (FGD). Begitu juga untuk bioavtur, pemerintah juga masih melakukan kajian termasuk penentuan persentase campuran yang tepat.

"Perencanaan dan kajian bioavtur yang masih banyak dibahas untuk berapa persennya. Termasuk kapan bioetanol dan berapa persennya juga masih dikaji dalam FGD," kata Eniya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Minta "Privilege" ke KLH Demi Kenaikan Lifting Migas

Next Article Kurangi Impor Bensin, RI Budidaya Tanaman Ini di Jawa-Merauke

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |