Tak Bisa Ditawar, ASN Naik Jabatan Wajib Sesuai Kompetensi!

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah melakukan transformasi mendasar terhadap pengelolaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini dalam Raker bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).

"Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya," ucap Rini.

Rini mengatakan bahwa pengembangan karir ASN harus dirancang secara sistematis dan berkeadilan dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi pegawai, serta prinsip meritokrasi.

"Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan mendorong profesionalisme," ucapnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, "melalui tiga jalur yaitu pola horizontal yang merupakan mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan. Bisa juga dengan menggunakan pola vertikal yang merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama. Sedangkan pola diagonal promosi yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih tinggi di lintas kelompok jabatan."

Kemudian, Rini juga membahas soal mutasi terkait dengan pola karir ASN. Ia mengatakan bahwa mutasi dilakukan antar instansi Pusat, antar instansi daerah, antar instansi daerah-pusat, dan perwakilan NKRI di LN dan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

"Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article PNS Bisa WFA 2 Kali Seminggu, Apa Alasannya?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |