Soal Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba

3 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyoroti pemadaman listrik bergilir di Jawa. Bambang menyoroti masalah batu bara dan menyebut kekurangan pasokan tak seharusnya terjadi.

Bambang menegaskan, kewajiban pemenuhan batu bara untuk PLN sudah diatur dengan sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba pasal 5 ayat 3.

Bunyi aturan ini yakni pemegang IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus) pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penjelasan ayat 3 yaitu pemenuhan kebutuhan untuk BUMN yang melayani kelistrikan, yang bergerak di bidang energi dan yang memproduksi pupuk bagi kebutuhan masyarakat secara luas.

"Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah ada diatur dengan jelas di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Bambang meminta Kementerian ESDM menjalankan dan menegakkan ketentuan yang sudah termuat di UU tersebut. Dia meminta aturan soal pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan ditegakkan dengan tegas.

"Tinggal ESDM jalankan aja ketentuan UU tersebut. Dengan ketentuan itu tidak perlu lagi ada DMO, karena sudah diatur secara jelas dalam UU pemandatannya kepada seluruh pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan sebelum melakukan ekspor," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu.

Bambang memerinci RKAB tahun 2025 sebesar 1 miliar metrik ton dan realisasi 800 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan PLN sekitar 152 juta metrik ton. "Jadi kalau mengacu ke UU sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai kekurangan pasokan," ujar Bambang.

Penjelasan Menteri ESDM

Mengutip detikFinance, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan batu bara PLN telah diantisipasi melalui penugasan ke perusahaan-perusahaan batu bara nasional.

Bahlil merinci, kebutuhan batu bara PLN 154 juta ton per tahun. Kemudian Kementerian ESDM menugaskan sejumlah perusahaan untuk memasok batu bara ke PLN.

"Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Di mananya ada kekurangan? Teknisnya, untuk sampai di power plan-nya itu bukan tugas Dirijen Menerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," beber Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (20/6/2026).

(gbr/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |