Simak! CPNS Bisa Gagal Diangkat Karena Hal Ini

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dapat gagal diangkat menjadi PNS atau diberhentikan selama masa percobaan.

Melansir akun resmi Instagramnya, Hal mendasar yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan yakni tidak lulus pendidikan dan pelatihan dan tidak lulus sehat jasmani dan rohani

Selain pemberhentian karena dua hal mendasar tersebut, calon PNS dapat diberhentikan apabila, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap.

Tak hanya itu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS pun calon PNS dapat diberhentikan.

Adapun terdapat tiga jenis pemberhentikan untuk para pegawai saat masih berstatus CPNS. Yakni CPNS diberhentikan dengan terhormat, dengan terhormat tidak atas permintaan sendiri, dan CPNS diberhentikan tidak dengan terhormat.

"Selama berstatus CPNS ketentuan disiplin PNS pada PP 94/2021 juga melekat. Jadi jangan sampai tersandung pelanggaran," tulis akun Instagram BKN, dikutip Senin (9/6/2025).

Berikut ketentuan masing-masing pemberhentian CPNS.

Calon PNS diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Tidak lulus pendidikan dan pelatihan
  • Tidak seat jasmani dan roani
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS
  • Dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana

Calon PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila:

  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
  • Terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian
  • Dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana

Calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jokowi Datangi Bareskrim, Beri Keterangan Dugaan Ijazah Palsu

Next Article Anggaran Diblokir, CPNS yang Daftar Kerja di IKN Nasibnya Gimana?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |