Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, hari ini. Jaksa mengatakan berkas tuntutan untuk para terdakwa belum siap.
"Bagaimana, Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua.
"Sakit gigi," jawab salah satu terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bisa ya disidang? Bagaimana, Pak Jaksa?" tanya hakim.
Namun, saat hakim melempar pertanyaan ke jaksa, jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
"Berkas belum siap, Ketua," jawab jaksa penuntut umum (JPU).
"Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan," jawab hakim ketua.
Sidang tuntutan ini harusnya digelar untuk terdakwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (22/6).
"Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB," jawab hakim ketua.
16 Terdakwa Disidang
Total ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka ialah:
- Serka Mochamad Nasir (MN)
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka Frengky Yaru (FY).
Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa sipil. Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut ini para terdakwa yang diadili di PN Jaktim:
- Dwi Hartono
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Yohanes
- Umri
- Reviando
- Andre
- Emanuel
- Johanes
- David
- Anthonio
- Aloysius
- Erasmus.
Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
Simak juga Video 'Tangis Mertua Kacab Bank Usai Vonis 3 TNI Pembunuh: Hukuman Tak Sepadan':
(dvp/zap)

















































