Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta yang Lahannya Dieksekusi Hari Ini?

6 hours ago 3

Jakarta -

Bekas lahan Hotel Sultan Jakarta di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dieksekusi hari ini. Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan situs resminya, Hotel Sultan Jakarta berlokasi di Jl. Gatot Subroto, RT.2/RW.1, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Petugas Dihadang SimpatisanHotel Sultan (Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom)

Dirangkum detikcom, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950. Ia merupakan putra dari Ibnu Sutowo, Direktur Pertamina era Orde Baru.

Pontjo Sutowo memulai dunia bisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard. Dengan modal yang diberikan sang ayah, ia mendirikan perusahaan galangan kapal yang diberi nama PT Adiguna Shipyard pada tahun 1970 dan Pontjo menjadi direktur utama pada saat itu.

Dari bisnis di galangan kapal PT Adiguna Shipyard, sekitar tahun 1980 Pontjo kemudian terjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

Sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo

Semua bermula mengenai status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu kini berdiri Hotel Sultan.

Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu PPKGBK mengatakan lahan itu milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Simpatisan Tolak Eksekusi Hotel Sultan

Sekelompok massa berkerumun menolak eksekusi Hotel Sultan. Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/6/2026) pukul 08.00 WIB, massa berkerumun di depan lobi Hotel Sultan sambil menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi hotel tersebut.

Massa beberapa kali menyerukan yel-yel 'Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!'. Terlihat massa mengenakan aksesoris berupa gelang bendera merah putih. Mereka dipimpin orator di depan mobil komando.

Kemudian beberapa spanduk juga dibentang di lokasi. Ada yang ditempatkan di balkon kamar, ada juga yang dipasang di depan hotel. Beberapa spanduk itu bertulisan 'Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi', 'Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM', hingga 'Hotel Sultan bukan aset GBK'.

Sementara itu, tampak petugas keamanan dari polisi hingga TNI berada di lokasi. Mereka turut berjaga sambil beberapa kali hilir mudik sambil berbaris.

Sejumlah Area di GBK Ditutup

Sejumlah titik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) akan ditutup sementara terkait eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK). Berdasarkan informasi resmi dari pengelola GBK (Instagram @love_gbk), berikut rincian penutupan sementara di kawasan GBK hari ini Kamis (18/6/2026).

1. Akses Kawasan Pintu 5, Pintu 7, & Pintu 8

  • Kamis, 18 Juni 2026 pukul 00.00 s.d. 24.00
  • Penutupan sementara untuk Pintu 5, Pintu 7, & Pintu 8 dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK)
  • Akses keluar masuk dialihkan ke Pintu 2, Pintu 10, & Pintu 6 (Pejalan Kaki)

2. Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, & JI. KTT s.d. JICC

  • Kamis, 18 Juni 2026 pukul 00.00 s.d. 24.00
  • Penutupan Sementara untuk Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, & JI. KTT s.d. JICC dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK)
  • Area & Kawasan GBK lainnya tetap beroperasi seperti biasa

Simak juga Video 'PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara':

(kny/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |