'Orang Pintar' Pelaku Tipu-tipu Modus Buka Aura di Jakbar Ditangkap!

2 hours ago 4

Jakarta -

Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial AF (48), pelaku penipuan terhadap seorang lansia dengan modus buka aura seolah-olah menjadi 'orang pintar'. Pelaku diketahui berhasil membawa kabur emas milik korban.

"Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Kasus bermula ketika korban berinisial TW (67), berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp 3 juta per bulan dan komisi tambahan. Pelaku juga mengaku bisa membuka aura untuk keberhasilan usaha itu.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," jelasnya.

Korban lalu diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya dengan berat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam mangkuk. Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan itu dibawa kabur. Korban juga kehilangan sebuah jam tangan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 33 juta.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, hingga pakaian pelaku. Pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan korban seharga Rp 8,7 juta.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kalideres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 492 KUHP.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |