Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.
Melalui aturan ini, pemerintah berencana mengatur penerima LPG subsidi berdasarkan kelompok atau desil masyarakat, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan dalam aturan baru ini, pemerintah akan menentukan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan LPG subsidi berdasarkan kondisi ekonomi.
"Sebenarnya pengguna LPG itu kalau di wilayah-wilayah pedalaman malah desil-desil bawah itu kan mereka sama masih menggunakan bukan LPG juga. Karena sulitnya mendapatkan energi. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya," kata Laode dalam Podcast Bukan Abuleke dikutip Senin (9/2/2026).
Menurut Laode dalam aturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Pembatasan hanya bersifat himbauan, tanpa pengaturan yang jelas.
"Tidak ada. Cuma himbauan aja. Bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya makanya yang tabung yang bukan 3 kilo lagi," kata Laode.
Selain pengaturan penerima, pihaknya juga akan membenahi sistem distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Setidaknya skema penyaluran ke depan akan berbeda dengan yang dulu.
"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan. Terus konsumen nanti beli ke sini. Konsumen nanti beli kesitu," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]


















































