Sering Bikin Kurir Bingung, COD Akhirnya Diatur Pemerintah

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Cash on Delivery atau COD turut masuk diatur dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Aturan terkait pembayaran dilakukan di tempat tujuan tertuang dalam pasal 24.

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan penyelenggara layanan melakukan sejumlah kegiatan. Yakni fasilitas pembayaran di tempat dan atau fasilitas lain.

"Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan: a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau b. fasilitasi lain," isi aturan tersebut.

Fasilitas lain tersebut adalah hasil kesepakatan antara penyelenggara pos dengan pedagang (PPMSE).

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diartikan dalam aturan tersebut sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik, atau dikenal sebagai ecommerce.

Sebagai informasi, COD merupakan salah satu metode pembayaran di platform digital. Pembeli tidak perlu membayar lebih dulu di aplikasi saat membeli barang.

Namun barang bisa dibayar setelah pesanan tiba di tangan pembeli. Metode ini ditemui sebelumnya saat penjualan di media sosial, dan kini jadi salah satu opsi di berbagai e-commerce.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan permen terbaru sejalan dengan arahan presiden Prabowo Subianto soal membangun kemandirian ekonomi dengan jalur distribusi nasional. Terdapat lima poin yang jadi sorotan dalam aturan tersebut.

Salah satunya adalah memperluas jangkauan layanan hingga 50% provinsi di Indonesia selama 1,5 tahun ke depan. Selain itu ada juga peningkatan kualitas layanan dan perlindungan pada konsumen.

Aturan itu juga mengatur ekosistem lebih kuat dan efisien. Terakhir adalah terkait iklim usaha yang sehat serta mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan.

"Untuk masa depan yang lebih baik, kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistik," jelas Meutya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Duel Ultra-Thin Flagship, Samsung S25 Edge Vs iPhone 17 Air

Next Article Bukan Diskon, Begini Cara Baru Warga China Jualan Online

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |