Sempat Bertahan di KPK Usai Yaqut Ditahan, Massa Banser Bubar karena Hal Ini

1 week ago 3
Jakarta -

Massa Banser sempat bertahan di depan Gedung KPK, Jakarta, malam tadi setelah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditahan. Massa Banser baru mau membubarkan diri setelah mendengar pesan yang disampaikan oleh Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Pesan Yahya ini disampaikan melalui rekaman suara atau voice note (VN) yang dikirim ke salah satu ponsel massa Banser di lokasi. VN itu pun kemudian diperdengarkan lewat pengeras suara mobil komando.

Dalam VN tersebut terdengar bahwa Yahya menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan anggota Banser dalam memberikan dukungan moril kepada Yaqut. Yahya, yang merupakan kakak kandung dari Yaqut, lantas meminta Banser berdoa agar proses hukum bisa berjalan secara benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sahabat-sahabat Ansor, Banser, dan Pagar Nusa yang saya hormati. Terima kasih atas kepedulian dari sahabat-sahabat dan kita semua menghargai aspirasi sahabat-sahabat semua dan aspirasi kita semua sepenuhnya untuk dapat melihat menyaksikan, memenuhi proses hukum yang objektif," kata Yahya lewat rekaman suara, Kamis (12/3/2026) malam.

"Aspirasi sahabat-sahabat sudah disampaikan. Dan marilah sekarang, kita meminta kepada Allah SWT agar dibukakan hati semua orang bahwa apa pun juga, keadilan harus ditegakkan melalui proses yang benar," lanjutnya.

Yahya juga menekankan bahwa setiap kader Ansor siap bertanggung jawab atas setiap apa yang dikerjakan. Dia pun mengatakan, semua aspirasi sudah disampaikan dalam aksi tersebut sehingga meminta semua massa Banser untuk membubarkan diri.

"Yang paling penting setelah itu adalah, bahwa kita semua siap mempertanggungjawabkan semua yang kita lakukan ini di hadapan Allah SWT," tutur Yahya.

"Sekarang, setelah semua sudah dilaksanakan dan kita sudah menyatakan isi hati dan pikiran kita, maka saya minta teman teman meneguhkan hati, menyabarkan hati, dan saya minta untuk kembali ke rumah masing-masing, ke tempat masing-masing dengan tertib," pintanya.

Lebih lanjut, Yahya menyampaikan aksi dukungan terhadap Yaqut tidak akan berhenti. Dia meminta semua pihak sama-sama menjaga kebenaran agar tidak ada kepentingan yang ikut serta dalam proses hukum yang dijalani Yaqut.

"Walaupun tentu saja setelah ini kita akan terus mensyiarkan untuk ikut menjaga, memelihara kebenaran agar ditegakkan dengan benar, ditegakkan tanpa cacat, ditegakkan tanpa ada kepentingan-kepentingan yang lain yang mengotorinya," ucap Yahya.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. jika Allah SWT memberikan pahala yang semulia mulia nya untuk sahabat sahabat semua, saya minta sekarang sahabat sahabat merapikan diri dan kembali ke tempat masing-masing dengan tertib. Semoga dia mendengarkan kata dan pikiran kita, menyaksikan dan kebenaran sebagaimana adanya," pungkasnya.

Diketahui, Yaqut resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Usai Yaqut ditahan, massa Banser yang menggelar aksi di depan KPK berteriak KPK zalim hingga membakar baju bergambar KPK.

Massa Banser mulai berteriak 'KPK zalim' ketika Yaqut digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye. Massa Banser juga mendekat ke pagar KPK untuk menengok langsung kondisi Yaqut.

Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser terus berteriak hingga melakukan aksi membakar baju bergambar KPK. Massa Banser juga turut mengoyak-oyak pagar KPK untuk mencoba merangsek masuk.

Namun, massa Banser yang bereaksi sempat ditenangkan oleh massa Banser lainnya. Petugas kepolisian pun ikut menjaga dan memenangkan massa Banser.

KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"

(zap/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |