Satu Dunia Kompak Berubah Total, Ramai-Ramai Ikut Aturan RI

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Vietnam menjadi negara terbaru yang tengah merencanakan aturan pembatasan penggunaan media sosial berbasis usia. Negara tetangga Indonesia itu ingin platform melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Draf dekrit aturan tidak menyebutkan larangan pada anak di bawah 16 tahun. Namun mereka akan dilarang mengunggah konten, berkomentar atau memberikan reaksi pada unggahan.

Akun anak di bawah 16 tahun harus didaftarkan menggunakan informasi orang tua atau wali yang sah. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengawasi konten yang dilihat dan jumlah waktu yang dihabiskan anak dalam platform.

Platform juga diminta menggunakan langkah-langkah teknis yang mengidenntifikasi pengguna anak. Termasuk memastikan distribusi konten sesuai usia.

Tugas platform lainnya adalah memastikan adanya perlindungan tinggi bagi akun anak. Perusahaan media sosial juga haruss mendeteksi, memperingatkan dan memblokir akses ke konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, narkoba, dan bunuh diri.

Wakil Menteri Kebudayaan Phan Tam mengatakan pemerintah bukan bertujuan untuk melarang akses anak ke ke media sosial secara berlebihan. Namun memastikan mereka berada di lingkungan yang sesuai dengan usianya.

"Tujuan utama bukan melarang atau membatasi berlebihan akses anak-anak ke media sosial, namun memastikan berada dalam lingkungan yang sesuai dengan usia mereka dan dilindungi dari risiko," kata Tam dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026).

Pada rancangan aturan yang sama, Vietnam juga mengusulkan adanya pembatasana baru pada permainan online oleh anak di bawah umur. Operator game dimminta melakukan verifikasi usia pengguna, akun anak di bawah 16 tahun dengan orang tua atau wali, membatasi waktu bermain anak di bawah 16 tahun maksimal 60 menit per hari untuk game dari perusahaan yang sama.

Daftar Negara yang Membatasi Penggunaan Medsos

Sebelumnya sejumlah negara telah dan tengah merumuskan aturan yang pas untuk melakukan pembatasan media sosial berdasarkan usianya. Salah satunya Indonesia yang membagi pembatasan berdasarkan risiko dan tertuang dalam PP Tunas.

Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang aman seperti edukasi Anak 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, dan anak 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.

Berikut beberapa negara lain yang juga melakukan hal serupa:

Australia

Australia jadi negara pertama yanag membatasi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Negara itu menyiapkan denda 49,5 juta dolar Australia bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Inggris

Inggris merencanakan akan menyetujui larangan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial jelang Natal nanti. Aturan akan berlaku mulai musim semi 2027.

Selain itu, Perdana Menteri Keir Starmer juga mengatakan perusahaan teknologi yang beroperasi di Inggris harus menghentikan gambar telanjang di ponsel anak-anak. Para platform harus memiliki solusi teknis mendeteksi hingga memblokir gambar-gambar tersebut.

China

China menerapkan program mode minor, yakni program untuk membatasi usia bagi perangkat dan aplikasi untuk membatasi waktu penggunaan layar.

Denmark

Mulai November, anak di bawah 15 tahun dilarang menggunakan 15 tahun. Akses tertentu masih bisa diberikan orang tua pada anak hingga usia 13 tahun.

Perancis

Perancis juga resmi menyetujui aturan larangan anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial Selasa (21/7/2026). Aturan berlaku 1 September 2026 dan platform diberi waktu empat bulan menutup akun yang telah ada sebelumnya.

Jerman

Anak-anak di Jerman berusia 13-16 tahun masih bisa mengunakan media sosial, namun harus mendapatkan izin dari orang tuanya.

Yunani

Yunani dikabarkan juga segera melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosiala.

India

Seorang penasihat ekonomi utama di India mendorong negara itu bisa melakukan pembatasan platform media sosial berdasarkan usia.

Italia

Anak di bawah usia 14 tahun bisa membuat akun medsos asal mendapatkan izin dari orang tuanya.

Malaysia

Malaysia juga melarang anaka di bawah 16 tahun mendaftarkan akun media sosial.

Norwegia

Pada 2024, Norwegia telah memiliki pembatasan penggunaan media sosial dengan menaikkan usia minimum anak dari 13 menjadi 15 tahun. Selain itu anak-anak yang belum masuk usia tersebut bisa tetap mengakses dengan izin orang tua.

Aturan terbaru pembatasan usia menjadi absoluti 15 tahun untuk penggunaan media sosial.

Polandia

Partai penguasa Polandia tengah menyiapkan aturan baru melarang media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Dalam aturan tersebut, platform akan diminta melakukan verifikasi usia.

Slovenia

Slovenia tengah menyusun aturan untuk melarang anak di bawah 15 tahun bisa menggunakan media sosial.

Spanyol

Bulan Februari lalu, Perdana Menteri Pedro Sanchez mengungkapkan akan melarang akses ke media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia.

Swedia

Juni lalu, sebuah komisi merekomendasikan kepada pemerintah Swedia untuk membuat aturan usia minimum 15 tahun menggunakan media sosial.

Turki

Pada 24 April 2026, Turki resmi mengesahkan aturan larangan anak berusia 15 tahun ke bawah menggunakan media sosial.

Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab jadi negara Arab pertama yang memperkenalkan larangan pembatasan pada 18 Juni, dengan usia minimum 15 tahun boleh menggunakan media sosial.

Resolusi itu melarang anak di bawah 15 tahun membuat atau menggunakan akun media sosial pribadi, serta akses fitur lengkap juga dibatasi.

Amerika Serikat (AS)

AS tengah merancang aturan untuk membuat platform media sosial dengan merujuk pada perlindungan anak dan remajaa. Kids Online Safety Act akan mewajibkan medsos berhati-hati merancang fitur yang membahayakan anak di bawah umur.

Selain itu, AS juga telah memiliki aturan pelindungan privasi online yang mencegah perusahaan mengumpulkan data pribadi dari anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Uni Eropa

Uni Eropa akan mengusulkan aturan keadilan digital yang menyasar pada praktik desain adiktif dan berbahaya.

Parlemen Eropa juga telah menyetujui resolusi larangan akses anak di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua untuk platform daring, situs berbagi video, dan pendamping AI mulai November mendatang.

Bagi anak berusia 13 tahun ke bawah diberlakukan larangan total.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |