Satpam Five Stars Bali Sempat Kabur Bawa Ekstasi Saat Hendak Ditangkap Polisi

3 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 53 orang terkait kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar, Bali. Satpam kelab malam itu sempat kabur membawa ekstasi saat hendak diamankan polisi.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully, pada 30 Juli 2026.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Polisi kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan teknik Under Cover Buy (UCB) di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat tim melakukan under cover buy di tempat hiburan tersebut, didapati salah satu security membawakan barang diduga narkotika jenis ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kemudian polisi melakukan penangkapan, tapi pada saat hendak ditangkap, sekuriti itu berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan cara membuang narkotika yang dipegangnya ke arah kerumunan pengunjung.

"Kemudian petugas yang berjaga di depan pintu masuk juga mendapat perlawanan dari beberapa security, yang menyebabkan luka memar di bagian dahi, dada dan tangan," ucapnya.

Akhirnya polisi berhasil melumpuhkan para sekuriti yang melakukan perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 butir ekstasi, sabu 1 klip, hingga alat hisap pipet.

"Di dalam loker mami Christy terdapat timbangan kecil, 1 klip sabu, 2 butir inex warna hijau, 5 vaps etomidate, 11 butir H5, 1 paket ganja kering, pods merek Djoy dengan cartridge etomidate. Brankas putih besi berisi 2 brankas kecil warna putih total uang Rp 39.350.000 dan biru Rp 8.090.000, tas merah kecil total Rp 1.050.000," ujarnya.

53 Orang Diamankan

Eko menjelaskan, dari pengungkapan ini, total ada 53 orang yang turut diamankan. Mereka yang diamankan terdiri dari sejumlah tersangka dan para saksi.

"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.

Dia mengatakan para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat ini penyidik Bareskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.

(dvp/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |