Jakarta -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera tengah berproses. Namun, pengumuman awal soal keputusan pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menanggapi pernyataan PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi pencabutan usaha dari pemerintah.
"Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan," kata Barita kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources merupakan dua dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Untuk Toba Pulp Lestari, izin yang dicabut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara untuk Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Barita menjelaskan pengumuman pencabutan izin itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral sebagai lembaga yang memberikan izin. Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Kehutanan.
"Ini kan hanya soal legal formal. Seperti 'oh, saya belum terima keputusannya', tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu," jelas Barita.
"Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan 'ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.' Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses," lanjut Barita.
Tenaga Ahli Jaksa Agung itu menerangkan, keputusan pencabutan izin itu diambil berdasarkan investigasi dan audit komprehensif. "Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu," terangnya.
Karena itu, dia mengimbau perusahaan dapat bersikap kooperatif mematuhi keputusan itu. Barita juga meminta perusahaan untuk aktif menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu," imbuh Barita.
"Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu," pungkasnya.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(rdp/rdp)
















































