Jakarta -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami dugaan tindak pidana oleh 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera. Hal itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan itu karena melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barita belum menjelaskan detail perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana itu. Dia mengatakan hasil pendalaman akan diumumkan selanjutnya. Barita mengatakan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukan keputusan mendadak.
"Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya," tuturnya.
Barita mengatakan proses administrasi masih berjalan. Institusi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Kehutanan akan menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan.
"Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan," terang Barita.
"Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
(ond/haf)
















































