Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memperkosa 50 orang.
Dilansir detikJateng, Selasa (5/5/2026), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.
Ali mengatakan santriwati yang menjadi korban biasanya dipanggil pada tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika menolak, santriwati diancam dikeluarkan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan AS diduga melakukan berbuat bejat kepada santriwatinya sejak 2020 hingga 2024. Dika mengatakan dugaan pemerkosaan awalnya dilaporkan korban pada Juli 2024.
"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya.
Meski demikian, Dika belum menjelaskan detail berapa total korban. Dia mengatakan polisi siap mengusut jika korban melapor.
"Sudah cek langsung bahkan saksi termasuk tiga yang mencabut laporan itu kita baru lima. Kalau memang ada 50 korban, minta datanya. Jangan nanti diceritakan di luar nanti isu liar. Kalau fokus sama, sampaikan ke kita. Datanya mana kita periksa, kita janji dari misal ada 50 ada itu identitas akan kami sembunyikan," ujarnya.
Salah seorang korban menyebut AS mengaku sebagai keturunan nabi dan semua yang dilakukannya halal. Kementerian Agama juga sudah mengambil tindakan dengan menghentikan penerimaan santri baru di ponpes itu. Pemprov Jateng juga turun tangan dengan membuka posko aduan dan memberi pendampingan bagi korban.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan':
(haf/imk)


















































