Jogja -
Seorang pria berinisial KDR (23) melaporkan pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, ke polisi. Korban mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di ponpes tersebut karena dituduh mencuri.
Dilansir dari detikJogja, Ketua Tim Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami penganiayaan pada dua waktu berbeda pada 15 Februari 2025. Setiap kali hendak dianiaya, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di ponpes, lalu dianiaya oleh 13 orang.
"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukul dengan menggunakan selang," kata Heru, Jumat (30/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, kliennya dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes sebesar Rp 700 ribu. Orang tua korban bahkan sempat mendatangi Ponpes Ora Aji untuk mengganti kerugian tersebut.
KDR, lanjut Heru, sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, keluarganya memutuskan membawanya pulang ke kampung halaman di Kalimantan untuk menjalani perawatan lanjutan dari psikiater.
"Sempat dirawat di RS Bhayangkara tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya seperti orang linglung. Makanya sekarang lanjut ke psikiater," ujarnya.
Tanggapan Polisi
Heru menyebut kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun, penanganan kasus kemudian dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang yang terdiri atas 9 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada yang ditahan.
"Namun dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, belum ada satu pun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.
"Itu sedang kami tangani. Berkasnya sudah berjalan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
Edy membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Terkait belum adanya penahanan, Edy menyebut beberapa tersangka masih berstatus di bawah umur dan proses hukum masih berlangsung.
"Beberapa pelaku masih di bawah umur. Kemarin korban juga berencana mengajukan restorative justice (RJ), tapi kami masih menunggu laporan resminya," pungkasnya.
Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh Ponpes Ora Aji. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Pria Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Dharmasraya Menyerahkan Diri':
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini