Jaksa menghadirkan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Dia mengungkap kode terkait duit pemerasan itu.
"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja: ada apa tidak?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
"Izin, Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam," jawab Nila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?" tanya jaksa.
"Ada, Pak," jawab Nila.
Jaksa lalu bertanya lagi ke Nila terkait uang pemerasan itu. Dia mengatakan apakah ada kode tertentu terkait uang tersebut.
"Apa istilah uang itu?" ujar jaksa.
"Nonteknis," ucap Nila.
"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa lagu.
"Administrasi," jawab Nila.
Nila mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada 2021. Nila mengaku sudah diminta untuk menerima uang yang diberikan oleh pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa," ujar Nila.
Sebagai informasi, terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Jaksa mengatakan Noel kemudian meminta jatah.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
(mib/haf)
















































