Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

5 hours ago 2
Jakarta -

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait penggeledahan.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel yang dilihat detikcom, Selasa (23/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petitum permohonan ini belum ditampilkan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy akan digelar pada Senin (29/6).

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcelo mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Dia menyebutkan jaksa juga telah menerima barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |