Riza Chalid Tersangka Tapi ada di Singapura, Begini Langkah Kejagung

8 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Indonesia, Muhammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, tetapi dia tidak pernah hadir sekalipun dan diketahui Riza tidak berada di dalam negeri.

"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (11/7).

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.

"Kami sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri Khususnya di Singapura. Kami sudah mengambil langkah-langkah. Karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," tuturnya.

Ia menyebut, tersangka MRC melakukan perbuatan bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; AB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; DRJ.

Qohar mengatakan mereka secara melawan hukum, menyepakati kerja sama penyewaan BBM Tanki Merak dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, dengan cara memalsukan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM merak yang pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM tanki merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi," pungkasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tak Ada Lagi Ekspor, Produksi Minyak Bakal Diolah Kilang Dalam Negeri

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |