Riva Siahaan Sampaikan Pledoi di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ungkit Profit

2 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Salah satu hal yang disampaikan dalam pledoinya yakni dirinya menyebut PT PPN menerima profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan berdiri.

Pembacaan pledoi dilakukan Riva dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Riva awalnya menyampaikan, selama dirinya menjabat di Pertamina Patra Niaga, perusahaan mencatat revenue sekitar 70 miliar USD per tahun dengan profitabilitas 1,3 hingga 1,6 miliar USD per tahun.

"Di mana untuk tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang saya pimpin menyumbangkan profit dengan kontribusi tertinggi kepada perusahaan sebesar 1,4 miliar USD," kata Riva saat membacakan pledoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan di tahun 2023, ketika saya ditugaskan menjadi Direktur Utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar USD yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," lanjutnya.

Dia mengatakan, 80% profit tersebut dikontribusikan oleh Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga melalui penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat. Dia menyebut capaian ini diakui oleh saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor 1 dan kontributor laba nomor 2 di lingkungan Pertamina. Seluruh kinerja ini diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara," tutur Riva.

Dia juga menjelaskan, selama diamanahi menjadi Direksi, baik Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Pertamina Patra Niaga melalui PT Pertamina Persero telah berkontribusi berupa dividen kepada negara.

"Di tahun 2022 sebesar Rp1,76 triliun, di tahun 2023 sebanyak Rp11 triliun, dan pada tahun 2024 sebanyak Rp7 triliun," jelas Riva.

Dia juga menyebut, di Pertamina Patra Niaga, sebagai Direktur dan Direktur Utama, dirinya melaksanakan program yang diamanahkan pemerintah dengan pembangunan SPBU BBM 1 harga di wilayah 3T. Pada tahun 2023, dia mengatakan telah menyelesaikan 89 titik lokasi, dan setahun berikutnya sebanyak 71 titik lokasi di seluruh Indonesia.

"Di samping itu juga SPBU Nelayan sebanyak 416 lokasi untuk membantu para nelayan dan menggerakkan roda perekonomian di sektor perikanan, yang merupakan bagian dari sektor primer di dalam kegiatan ekonomi," ujarnya.

Kemudian dia juga menyebut, tuduhan yang didakwakan kepadanya dengan fenomena di publik terhadap perbedaan yang mencolok. Dia mengatakan, sebelum persidangan dimulai, dirinya telah menerima tuduhan di media masa dengan berbagai tuduhan.

"Semua drama dan skenario tersebut tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun. Dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun," ungkap Riva.

"Tuduhan ini begitu masif dan seolah telah memvonis saya dan keluarga saya tercinta sebelum pengadilan memeriksa perkara ini," sambungnya.

Riva pun mengaku terus dipertanyakan terkait sosok Muhammad Riza Chalid. Dia mengaku sama sskali tidak mengenal sosok Riza Chalid.

"Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya, apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?," imbuh dia.

Riva pun menyinggung soal dakwaan kepadanya yakni menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai dengan prosedur. Selain itu, kata dia, dirinya juga didakwa menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar non-subsidi kepada perusahaan pertambangan di bawah harga bottom price.

"Sebenarnya merupakan referensi prediksi biaya dalam penetapan harga, di mana hal ini merupakan tugas dan kewenangan saya sesuai dengan aturan perusahaan," tutur Riva.

Dia juga menyinggung soal dirinya yang didakwa tidak membuat pedoman penjualan dan negosiasi harga. Dia menyebut, dalam dakwaan tersebut, dirinya didakwa merugikan negara sebesar 5.740.532,61 US Dollar untuk pengadaan produk kilang.

"Sedangkan untuk penjualan dengan harga yang rendah di periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935. Tuduhan itu sangatlah berbeda dengan apa yang secara fakta terjadi. Di mana dalam masa bertugas, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading merupakan revenue contributor nomor satu di Pertamina dan profit contributor nomor dua di Pertamina. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan dan tuduhan kerugian yang disampaikan. Yang mana tidak dapat disajikan bukti perhitungan secara sah hingga saat ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa mengatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Riva dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti 7 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

(kuf/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |