Rapat RUU KUHAP, Peradi Usul PK Bisa Diajukan 2 Kali Hanya untuk Terpidana

7 hours ago 1

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan peninjauan kembali (PK) bisa diajukan jika terdapat bukti baru atau novum. Peradi meminta agar PK dapat diajukan sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Mulanya, Refa mengatakan peninjauan kembali harus dibatasi agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Kami ingin mengusulkan kepada DPR RI agar ini (PK) dibatasi, karena terlalu banyak juga alasan peninjauan kembali, akan mengakibatkan terlalu panjang mata rantai penanganan sebuah perkara. Yang kedua, lama menunggu kepastian hukum, dan yang ketiga mengulang-ulang itu lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refa mengatakan peninjauan kembali bisa dilakukan jika terdapat bukti baru atau novum. Selain itu, kata dia, jika terdapat putusan yang saling bertentangan, maka dapat diajukan PK.

"Jadi kami mengusulkan hanya novum, kemudian apabila ada putusan yang saling bertentangan, ini juga alasan untuk mengajukan peninjauan kembali," kata dia.

Refa mengusulkan peninjauan kembali untuk bukti baru tidak dibatasi oleh waktu. Selain itu, peninjauan kembali untuk novum juga dapat dilakukan sebanyak dua kali.

"Untuk novum kami berharap peninjauan kembali tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali. Ini berkaitan dengan rasa keadilan," ujarnya.

"Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama, yang menganggap ini belum menguntungkan. Lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi, itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka," imbuhnya.

Refa pun mengusulkan agar peninjauan kembali hanya milik terpidana. Peradi menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat mengajukan PK.

"Peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum," kata dia.

Simak juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |