Rapat RKUHAP, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai Dipatahkan MK

7 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mewanti-wanti agar draf revisi KUHAP dapat menampung aspirasi dari seluruh pihak. Sebab, Habiburokhman mengingatkan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan judicial review.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Jadi rekan-rekan di DPR, ini kadang-kadang kita udah capek bikin undang-undang dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada senjata Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heard untuk didengar, the right to be consider dipertimbangkan, the right to be explain ini yang baru dipraktekan Pak Soedeson Tandra (Anggota Komisi III Fraksi Golkar)," sambungnya.

Habiburokhman mengatakan rapat ini merupakan bagian dari dialog untuk memenuhi ketiga unsur tersebut. Sebab, kata dia, MK dapat mematahkan UU yang telah dibentuk jika terbukti dalam UU tak memenuhi unsur partisipasi.

"Jangan sampai kita udah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi, 'Oh ini gak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini'," ujarnya.

"Kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apapun, kecuali 9 orang itu, pendapat saya ini," imbuh dia.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |