Rafli Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk Divonis Bui Seumur Hidup, Ibra Bebas

1 week ago 19
Tangerang -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli Ramana Putra dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Cisauk. Rafli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, hakim PN Tangerang membebaskan terdakwa II, Ibra Firdaus. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ibra tidak terbukti.

"Menyatakan Terdakwa II Ibra Firdaus Bin Bambang Agus Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair. Membebaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. ," demikian putusan tersebut.

Pihak Rafli dan jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan PN Tangerang itu. Dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim PT Banten menyebut jaksa Kejari Kabupaten Tangerang awalnya mengajukan banding terhadap putusan untuk kedau terdakwa.

Namun, Kejari Kabupaten Tangerang mencabut permohonan banding terhadap Ibra. Sebagai informasi, KUHAP baru mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan untuk tahap kasasi. Majelis hakim PT Banten kemudian hanya mengadili perkara banding dengan terdakwa Rafli.

Hasilnya, PT Banten menguatkan putusan terhadap Rafli. Hakim banding mengamini semua pertimbangan dalam putusan PN Tangerang yang intinya menyatakan Rafli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amelia Putri Sari Devi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2084/Pid.B/2025/PN Tng tanggal 16 April 2026 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna tetap dalam tahanan," demikian amar putusan banding yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim Selasa (26/5).

Perkara banding diadili oleh majelis hakim yang diketuai Kaswanto dengan anggota Poltak Sitorus dan Indra Cahya. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Selasa (9/6).

Duduk Perkara

Berdasarkan dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Tangerang, dua terdakwa yang diadili itu ialah Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna selaku terdakwa I dan Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno selaku terdakwa II. Selain kedua terdakwa itu, ada juga seorang pelaku anak berinisial AP yang sudah diadili lebih dulu.

Dalam sidang perdana yang dibacakan Rabu (3/12/2025), jaksa menyebut peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detail pekerjaan yang dimaksud.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang. Jaksa mengatakan AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah, sedangkan Rafli Ramana masuk ke rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

Jaksa mengatakan korban datang sekitar pukul 23.30 WIB ke rumah Rafli dengan menggunakan sepeda motor vespa matic. Rafli disebut keluar rumah membawa jaket hitam dan membekap korban yang duduk di atas motor.

Rafli memanggil AP dan Ibra untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak. Korban sempat berteriak, namun Rafli mencekik korban hingga lemas. Korban kemudian dibawa ke bagian lain rumah dan diperkosa oleh ketiga pelaku.

Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun yang ada di samping kanan rumah Rafli. Setelah itu, Ibra mengambil pisau, gunting dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli.

Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban. Sementara, Ibra menusuk gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting dalam kondisi tertancap di leher korban.

Selanjutnya, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng masih tertancap di bawah kuping sedangkan untuk gagang obeng dibuang ke semak-semak. Kemudian, Rafli menghantam korban dengan menggunakan batu ke bagian dada sebanyak dua kali lalu bagian kepala sebanyak satu kali. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban ialah tertusuknya gunting pada leher yang menembus hingga ke tulang belakang ruas leher.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |