Purbaya Ubah Aturan Perencanaan Anggaran, Prioritaskan Arahan Prabowo

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang menjadi revisi kedua atas PMK 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dalam bagian menimbang PMK 41/2026, aturan ini ditetapkan supaya pelaksanaan anggaran bisa lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel. Selain itu, juga untuk memenuhi prioritas penganggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," sebagaimana dikutip dari bagian menimbang PMK 41/2026, Kamis (25/6/2026).

Perubahan pertama dan menjadi sentral yang ditetapkan dalam PMK ini serta tidak tercantum dalam PMK 62/2023 maupun PMK 107/2024, ialah penambahan definisi yang ditujukan untuk mengakomodir anggaran berdasarkan arahan strategis presiden.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 1 yang ditambahkan 3 angka, yakni 139, 140, dan 141 terkait dengan Rincian Output (RO) Khusus. RO Khusus ialah RO yang digunakan pada Kementerian/Lembaga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden yang bersifat strategis dan mendesak berdasarkan hasil rapat terbatas atau dokumen/bukti lain yang memuat perintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan memerlukan alokasi anggaran pada tahun pelaksanaan.

Selain itu, juga terkait definisi baru tentang Izin Presiden. Izin Presiden ini didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang dimuat dalam instruksi Presiden, risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin Presiden.

Selanjutnya, perubahan ketentuan juga terjadi untuk Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang termuat dalam Pasal 40. Syaratnya masih sama, yakni tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), diamanatkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden; dan/atau mendapat penugasan Presiden.

Yang berbeda ialah penerima bantuan pemerintah kini ditambah kepada kelompok masyarakat, dari sebelumnya hanya terdiri dari perseorangan non-Pegawai ASN, non-prajurit TNI, dan/atau non-anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; serta Lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Perubahan juga terkait dengan satuan biaya terkait honorarium, atau yang dapat menambah penghasilan maupun fasilitas para pejabat negara, prajurit TNI ataupun anggota polri, hingga ASN serta non ASN.

Dalam ketentuan baru, Purbaya menetapkan bahwa fasilitas tambahan bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN, dan non-ASN, haruslah berdasarkan amanat: 1. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden/ Instruksi Presiden; atau 2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sebelumnya ketentuan ini tak termuat dalam PMK.

Ketentuan baru juga termuat dalam Pasal 110 terkait pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Ketentuan baru yang disebutkan ialah Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dilakukan untuk keperluan penambahan alokasi belanja pada sub BA BUN Transaksi Khusus

Perubahan mencolok juga berkaitan dengan syarat revisi anggaran belanja operasional yang termuat dalam Pasal 144, terutama karena adanya ketentuan RO Khusus yang berbasis arahan Presiden.

Dalam Pasal 144 terbaru, disebutkan bahwa Revisi Anggaran terkait Belanja Operasional hanya dapat dilakukan untuk memenuhi: a. kekurangan Belanja Operasional; dan b. kebutuhan alokasi belanja non operasional pada RO Khusus.

Kekurangan Belanja Operasional terdiri atas: a. belanja pegawai operasional; dan b. belanja barang operasional. Belanja pegawai operasional termasuk untuk pemenuhan selisih kurs untuk belanja pegawai di luar negeri.

"Pemenuhan kekurangan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat berasal dari dana bersama penanggulangan bencana," sebagaimana tertera dalam PMK 41/2026.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |