Jakarta -
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diterapkan mulai hari ini, Sabtu (28/3). Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau sapaan akrabnya Rerie menyerukan seluruh pihak untuk bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab," ujar Rerie, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet. Angka itu terus melonjak dan berdampak langsung pada tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus (2020) menjadi 1.450.403 kasus (2024) - meningkat hampir 48% dalam empat tahun.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa menyikapi kondisi saat ini, regulasi saja belum cukup.
"Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa," ucapnya.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perlindungan anak di ruang digital adalah bentuk upaya bersama dalam menjaga masa depan Indonesia.
"Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," pungkasnya.
Simak Video 'Menyoal Aturan Komdigi Soal Pembatasan Medsos untuk Anak':
(prf/ega)

















































