Polri Ungkap Kasus Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 486 Miliar

4 hours ago 3
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Polri menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 486 miliar.

Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit atau LC atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN.

Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule," kata Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan belakangan ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

"Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25% tanpa adanya jaminan pembayaran," ujarnya.

Yusuf menyebut mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sesuai aturan. Perubahan kesepakatan yang dibuat diduga tidak dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan.

"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya.

Dia menyebut PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Dia juga menyebut risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.

"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," imbuhnya.

Adapun keempat tersangka yakni:

1. Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW
2. Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI
3. General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD
4. Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT inisial ST.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 603 dan/atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf c KUHP. Meski telah ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan.

(dek/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |