Polri Pulangkan Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan pemilik grup Kresna Life.

Demikian penjelasan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari situs resmi Divhubinter Polri, Senin (22/6/2026) malam.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Menurut Untung, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung.

Selanjutnya, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |