Bekasi -
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika di Kota Bekasi pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya 35 ribu Tramadol hingga tembakau sintetis.
"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Polisi juga berhasil menangkap 26 pelaku dalam kasus tersebut. Kholis menyebut barang bukti yang berhasil disita berupa obat-obatan berbahaya, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis Tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.
Kholis menyebut pihaknya berhasil menyita 35.117 butir obat-obatan tersebut. Selain itu, polisi menyita alat transportasi hingga alat komunikasi yang digunakan pelaku.
"Jumlah yang berhasil kami sita 35.117 butir, berikut termasuk alat transportasi maupun alat komunikasi dalam peredaran gelapnya," katanya.
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte di Kota Bekasi. Polisi berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.
"Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.
Polisi menyebut ada 3 tersangka di dalam kasus ini. Para pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta per transaksi.
"Dari dua kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, ada tiga tersangka yang perannya memproduksi. Jadi ada penyedia modal, ada penampungan rekening, kemudian ada yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan nanti dijual dengan mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi, keuntungan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp 5 juta. Sindikat ini sudah beroperasi sebanyak tiga kali produksi dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2026," jelasnya.
Polisi menjerat para pelaku penyebaran Tramadol hingga Hexymer dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto 138, Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sementara untuk produsen dan pengedar sinte, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 113, Pasal 114, Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Para pelaku terancam 20 tahun penjara.
(mea/mea)


















































