Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Sudiyo mendorong pembaruan atau revisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Dia menilai regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan korupsi yang makin kompleks.
Hal itu disampaikan Sudiyo dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Rabu (12/8/2026). Sudiyo menilai tindak pidana korupsi saat ini telah mengalami transformasi.
"Tindak pidana korupsi saat ini mengalami transformasi yang luar biasa, berkembang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi, hukum, serta ekonomi global baik nasional maupun internasional," kata Sudiyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor, pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, maupun swasta," sambungnya.
Sudiyo kemudian menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, aturan tersebut sudah berusia lebih dari 25 tahun sehingga perlu diperbarui.
"Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas," ujarnya.
Menurutnya, pembaruan UU Tipikor juga diperlukan untuk memperluas cakupan alat bukti. Hal itu, kata dia, seiring dengan maraknya transaksi digital dan elektronik yang bisa berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaharuan," paparnya.
Dia juga menilai aturan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional. Termasuk, KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
"Hal ini penting untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti Tipikor mengakomodir dalam KUHP Nasional, yang mana dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan, tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudiyo menjelaskan pemberantasan korupsi tak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi kepada negara juga harus menjadi perhatian utama.
"Sejalan dengan tujuan represif atau mengutamakan penjeraan, namun juga khusus dalam tindak pidana korupsi tentu harus diseimbangkan, harus proporsional dengan asset recovery, pengembalian aset ke negara," paparnya.
"Kemudian prinsip-prinsip pemidanaan atau hukum acara yang berlaku secara umum di internasional, ini perlu kita akomodir juga seperti follow the money, penyelesaian perkara yang fokus pada aset hasil tindak pidana. Jadi tidak semata-mata mengejar suspek atau pelaku," lanjut dia.
Dia mengatakan pembaharuan hukum pidana juga harus diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara. Namun, dia mengingatkan proses perampasan dan pengembalian aset tetap harus dilakukan sesuai hukum.
"Pembaharuan hukum pidana juga diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara yang sebesar-besarnya. Namun demikian, harus tetap ada jaminan bahwa proses pengembalian aset kepada negara tersebut melalui prosedur due process of law, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa ditindas haknya," tuturnya.
Janji Jaga Independensi
Dalam fit and proper test itu, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Yuwono menyoroti perkembangan kasus-kasus besar, khususnya perkara Tipikor. Menurutnya, masyarakat kerap lebih dulu membuat kesimpulan sebelum proses persidangan dan pembuktian selesai.
"Disini seringkali terjadi bagaimana masyarakat sudah menafsirkan terlebih dulu, sebelum adanya putusan sidang itu sendiri. Sebelum adanya pembuktian dari berbagai macam riset yang dilakukan masyarakat secara luas, sudah banyak sekali kesimpulan yang ada sebelum persidangan selesai," ujar Bimantoro.
Bimantoro kemudian mempertanyakan cara Sudiyo menjaga independensi ketika menghadapi perhatian dan penilaian publik terhadap suatu perkara.
"Bagaimana saudara menjaga independensi saudara untuk bisa tetap mempertahankan kepastian hukum itu sendiri? Apakah saudara akan utamakan keadilannya atau kepastian hukumnya? Di tengah perhatian ataupun kesimpulan publik atas suatu kasus itu sendiri. Bagaimana saudara bisa menjaga independensi saudara dengan tidak semata-mata menyenangkan pandangan publik itu sendiri?" tanya Bimantoro.
Menjawab hal itu, Sudiyo mengatakan akan tetap menjaga independensi sekaligus mempertimbangkan tiga prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Saya dari lingkungan peradilan militer, yang seandainya saya mengikuti lingkungan, lingkungan di mana saya hakimnya adalah militer, oditurnya adalah militer, penasihat hukum adalah militer, terdakwa adalah militer, tentu independensi itu tidak akan terjadi," ujarnya.
"Tapi faktanya, Pak, di pengadilan militer saat ini, independensi pengadilan militer boleh diuji. Meskipun para pihak di dalam adalah dari organisasi yang sama.
Artinya, dengan pengalaman tersebut, saya tentu ingin membawa pengadilan militer, budaya, budaya disiplin, budaya integritas, budaya parsial, kita mendengar semua pihak, yang selama ini saya dapatkan di pengadilan militer akan saya bawa ke pengadilan ke Mahkamah Agung," imbuh dia.
Tonton juga video "Prof Romli Usul Revisi Total UU Tipikor, Singgung Kasus Nadiem-Tom Lembong"
(amw/maa)

















































