Jakarta -
Polisi menyita sebanyak 35.143 butir obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menangkap 14 penjual obat terlarang tersebut.
"Sebanyak 14 laporan polisi dengan 14 tersangka, serta barang bukti sebanyak 35.143 butir yang berhasil diamankan di wilayah rawan," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun 3 bulan, periode Januari hingga Maret 2026. Dia mengatakan peredaran obat terlarang juga memanfaatkan situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini tentunya ini bukan hanya sampai saat ini, kami terus akan melangsungkan untuk pengawasan dan penindakan di tempat-tempat rawan penjualan obat-obat terlarang ini," jelasnya.
"Hal ini semakin menegaskan bahwa kejahatan narkotika dan obat-obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara progresif, tetapi memanfaatkan berbagai situasi," tambahnya.
Dia mengatakan pengedar obat terlarang dan narkoba kerap mengambil kesempatan atau memanfaatkan momentum kegiatan masyarakat. Mereka menunggu momen fokus petugas kepolisian terbagi.
"Yaitu saat ini di mana kami kepolisian sedang melaksanakan Operasi Ketupat Jaya 2026," tambahnya.
Reynold menegaskan pihaknya tidak akan lengah dan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta langkah-langkah strategis guna menutup setiap celah peredaran narkotika.
"Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari kolaborasi yang erat antara Polri dan masyarakat. Untuk itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dan tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tutupnya.
Simak juga Video '25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan':
(dvp/aud)

















































