Yogyakarta -
Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68), warga Bantul. Tiga di antaranya sudah ditahan.
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan hari ini. Sedangkan tersangka lain sedang dalam proses pemanggilan.
"Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka yang ditahan) BB, TR, dan FT. Terkait laporan polisi nomor 248 tahun 2025. Pelapornya Heri Setiawan. Penetapan tersangka sudah kemarin ya, Sekarang dilakukan penahanan," sambung Anggoro.
Adapun tersangka lain yang belum ditahan, kata Anggoro, sudah dipanggil mulai hari ini. Meski begitu, ia tak merinci siapa saja tersangka yang belum ditahan.
"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan panggilan kedua, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi," papar Anggoro.
"Saya nggak terlalu hafal nih nama-namanya, tadi yang dilaporkan tiga sudah dilakukan penahanan, BB, TR, dan FT. Itu yang ditahan. Nanti sambil jalan langsung (tanya) ke Dirkrimum," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini