Bandung -
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di media sosial.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.
Simak Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
(idh/dhn)


















































