Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jaksel

10 hours ago 4

Jakarta -

Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita.

Kronologinya, pada Jumat (13/3/2026) pukul 21.00 WIB. Mulanya, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual ataupun mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, yaitu di Jalan ataupun di Jalan Papaya, Jalan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dan di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didapati obat keras daftar G dengan jumlah 3.095 butir. Saat dikembangkan, polisi mendatangi kos-kosan ataupun kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jaksel.

"Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, obat ini berasal dari A, yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut. A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modusnya, pelaku menjual obat terlarang dengan berkedok toko ponsel hingga toko kelontong. Keduanya sudah menjalankan aksi selama 1 tahun.

"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini," tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, 18 butir Double Y. Kemudian 8.355 berbagai jenis obat daftar G di TKP kedua dengan total 28.243 butir.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(dvp/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |